Tulisan saya kali ini adalah tentang hacker, cracker, dan aspek-aspek
hukum yang mengaturnya, yaitu UU ITE.
Pertama adalah hacker, adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang
mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat,
memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah
perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti
program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya, terutama keamanan. Hacker
juga bisa di kategorikan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mencari
kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki
kelemahan system yang di temukanya.
Selanjutnya cracker, adalah sebutan untuk orang yang mencari
kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi & mencari
keuntungan dari system yang dimasukinya seperti : pencurian data, pembobolan,
penghapusan, dan banyak lagi yang lainya. Dilihat dari cara kerjanya, Cracker
adalah orang yang hanya bisa merusak, tanpa pernah bisa membangun sistem yang
bermaanfaat seperti yang di kerjakan oleh seorang Hacker.
Ada Etika
Peretas dalam dunia Per-Hacker-an, diantaranya adalah sebagai berikut :
§
Di atas
segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
§
Memberitahukan
sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan/lubang di keamanan yang
anda lihat.
§
Jangan
mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
§
Tidak
mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
§
Tidak pernah
mengambil risiko yang bodoh.
§
Selalu
mengetahui kemampuan sendiri.
§
Selalu
bersedia untuk secara terbuka/bebas/gratis memberitahukan & mengajarkan
berbagai informasi & metode yang diperoleh.
§
Tidak pernah
meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
§
Tidak pernah
memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
§
Tidak pernah
secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang diretas.
§
Hormati
mesin yang diretas, dan perlakukan dia seperti mesin sendiri.
Aspek Hukum
Hukum pada dunia internet disebut juga dengan istilah
Cyber Law. Cyber Law adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan
dengan dunia maya atau internet. Cara penanggulangan tindakan kriminal di dunia
Internet (cybercrime) yang selalu mengancam pengguna internet.
Kehadiran
cyberlaw di dunia maya ini memiliki beberapa fungsi, yatu :
§
Melindungi
data pribadi
§
Menjamin
kepastian hukum
§
Mengatur
tindak pidana
Indonesia
memiliki pengaturan tindak pidana siber (cyber law) yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU ITE”). Meski tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, UU ITE
membagi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes
(Sitompul, 2012):
1. Tindak pidana yang berhubungan
dengan aktivitas illegal, yaitu:
§
Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
§
Kesusilaan
(Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
§
Perjudian
(Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
§
Penghinaan
atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
§
Pemerasan
atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
§
Berita
bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
§
Menimbulkan
rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
§
Mengirimkan
informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
§
Dengan cara
apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
§
Intersepsi
illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal
31 UU ITE).
§
Gangguan
terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU
ITE);
§
Gangguan
terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
§
Tindak
pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
§
Tindak
pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
§
Tindak
pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
§
Perberatan-perberatan
terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Selain UU
ITE, Indonesia juga memiliki beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan
dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan
komputer sebagai sarana, antara lain:
Pasal 362 KUHP
Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.
Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 406 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
Pasal 378 KUHP
dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
Pasal 335 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
Pasal 303 KUHP
dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Undang-Undang No 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once – Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once – Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
Undang-Undang No 25 Tahun 2003
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Undang-Undang No 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Jadi, dengan
adanya perlindungan hukum yang pasti, diharapkan berbagai bentuk kriminal pada
dunia maya dapat diatasi sehingga siapa saja yang menggunakan internet untuk
keperluan yang positif bisa merasa nyaman.
Judul/Bab :
Pengertian Hacker dan Cracker beserta Aspek Hukum ITE ( Tugas )
Nama : Maulana
Abdul Azis
NPM : 56414460
Kelas :
2IA21
Mata Kuliah
: Pengantar Web Science
Nama Dosen :
Winarti
Referensi :
Sitorus Eryanto, 2003, Hacker dan Keamanan,Yogyakarta, Andi Offset
Referensi :
Sitorus Eryanto, 2003, Hacker dan Keamanan,Yogyakarta, Andi Offset
Adine.
“Aspek Hukum dan Web Security.”
http://adinesworld.blogspot.com/2016/04/aspek-hukum-dan-web-security.html (
diakses tanggal 1 Juli 2017 )
Bekti, Berbagi. “Perbedaan Hacker
dan Cracker.” http://bektiiberbagi.blogspot.co.id/2014/01/definisi-perbedaan-hacker-dan-cracker.html
( diakses tanggal 1 Juli 2017 )




Tidak ada komentar:
Posting Komentar